Fikih Quest 134: Hukum Terima Imbalan/Upah dari Aplikasi Online
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Salam ukhuwah Islamiah. Afwan mau bertanya, jika diperbolehkan mau minta penjelasan untuk aplikasi V-Tube yang dapat menghasilkan uang darinya, apakah diperbolehkan dalam fikih Ahlulbait? Na’am. Syukran.
Catatan: V-Tube adalah aplikasi yang membayar membernya dengan syarat menonton video dan iklan.
Jawaban:
Boleh, dengan syarat kontennya tidak bertentangan dan melanggar ajaran Islam serta kita tidak tahu dengan pasti bahwa pemiliknya adalah Pemerintah AS atau Zionis Israel.
DISKUSI: