Dewan Syura AHLULBAIT INDONESIA

safinah online

One Comment

  1. Umi lailatus
    30 September 2021 @ 9:17 pm

    Salam…
    Apabila seorang suami sudah tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin selama hampir 2tahun dan sudah tidak ada komunikasi dan kabar bagaimana hukum pernikahannya… apa otomatis jatuh talak.. mohon pencerahannya..

    Reply

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.