Dewan Syura AHLULBAIT INDONESIA

safinah online

2 Comments

  1. Asyari
    10 November 2019 @ 8:38 am

    Dalam Fiqih Quest 92 dijelaskan tentang khumus bahwa “Saldo yang tetap ada hingga tahun berikutnya, tidak lagi wajib dikeluarkan khumusnya. Dan kewajiban Khumus hanya berlaku bagi saldo pendapatan di tahun itu saja.” Apakah itu berarti, jika misalnya, saya mempunyai saldo di Rekening Rp 20 juta yang terdiri dari Rp 10 juta sisa saldo tahun lalu setelah dikeluarkan khumusnya dan Rp 10 juta lainnya dari saldo gaji 12 bulan berjalan setelah dikeluarkan segala biaya keperluan hidup ditahun ini. Apakah yang dihitung untuk dikeluarkan khumusnya hanya yang Rp 10 juta ditahun ini?

    Reply

    • admin
      10 November 2019 @ 1:24 pm

      Iya. Saldo dari sisa menunaikan khumus tidak masuk ke dalam hitungan untuk tahun berikutnya.

      Reply

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.