Ijtihad (3): Cara Identifikasi Fatwa dan Hukum Tak Bertaklid
Cara-Cara Mengidentifikasi Fatwa
Masalah lain dalam hal ini adalah terkait dengan mengidentifikasi fatwa. Bagaimanapun juga, biasanya tidak mudah bagi kita atau masyarakat awam lainnya untuk punya akses langsung ke marja taklid. Untuk itu, kita dianggap telah mengamalkan fatwa marja’ taklid kita jika:
- Mendengar langsung dari marja yang bersangkutan.
- Mendengarnya dari orang yang kita yakini sebagai orang yang adil (tidak melakukan dosa besar, dan berusaha keras menghindari dosa kecil)
- Mendengar dari orang yang diyakini bisa dipercaya.
- Membaca dari kitab fatwa (risalah amaliah) yang diyakini tidak memiliki kesalahan dalam penulisan (pencetakan).
Hukum Tidak Bertaklid
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pada dasarnya, bertaklid adalah kewajiban bagi orang awam. Artinya, orang yang awam atau orang yang belum mencapai derajat seorang mujtahid, dilarang untuk tidak punya marja. Segala macam amal perbuatannya menjadi tidak memiliki nilai ibadah di sisi Allah. Akan tetapi, ada beberapa catatan hukum berikut ini.
1. Dalam tiga kasus berikut ini, amalan seseorang yang tidak bertaklid tetap sah, yaitu jika:
- Suatu waktu ia sendiri menjadi mujtahid. Artinya, ia akhirnya memang tidak perlu bertaklid.
- Amalannya ternyata sesuai dengan fatwa mujtahid yang pada saat itu harus ia taklidi.
- Peristiwa “tanpa marja” itu terjadi pada masa lalu. Kemudian, amalannya saat itu ternyata sesuai dengan marja yang kini ia taklidi.
2. Jika kita bertaklid kepada orang yang ternyata belakangan diketahui tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi mujtahid, segala amalan kita disamakan dengan amalan orang yg beramal tanpa bertaklid.
3. Jika kita dalam jangka waktu tertentu tidak bertaklid, tapi kita tidak tahu secara persis, berapa lama hal itu berlangsung:
- jika kondisinya seperti butir 1 tadi, segala amalannya sah.
- jika kondisinya tidak sama, ia harus meng-qadha amalannya selama waktu minimal yang ia yakini bahwa dia pada masa-masa itu tidak bertaklid.
4. Jika ragu-ragu apakah pada masa lalu taklidnya benar atau tidak, amalannya dianggap sah semua.